Jelaskan Unsur unsur Hukum

Jelaskan Unsur unsur Hukum

sebutkan dan jelaskan beserta contoh unsur hukum dari unsur unsur hukum​

Daftar Isi

1. sebutkan dan jelaskan beserta contoh unsur hukum dari unsur unsur hukum​


Jawaban:

Unsur-Unsur Hukum

Secara umum terdapat 4 unsur-unsur hukum yang meliputi :

1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat

Hukum merupakan sebuah peraturan yang mengatur segala tingkah laku dalam interaksi dan pergaulan masyarakat. Secara umum, fungsi hukum memang bersifat mengatur hal-hal yang berkaitan tentang aktivitas manusia. Hukum memang bertujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

Contohnya adalah jika ada seseorang yang melakukan tindakan kriminal seperti merampok atau membunuh, maka akan dikenakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6 unsur-unsur hukum yang ada di indonesia beserta contohnya

2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Hukum hanya berhak dibuat oleh lembaga dan badan resmi yang berwenang. Artinya tidak semua orang atau organisasi boleh membuat hukum. Peraturan hukum hanya boleh dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Contohnya adalah hukum KUHP dibuat oleh negara, dalam hal ini adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya lembaga swasta tidak berwenang membuat dan meresmikan KUHP.

baca juga ciri-ciri hukum yang ada di indonesia.

3. Peraturan itu bersifat memaksa

Pada umumnya peraturan itu bersifat memaksa. Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Masyarakat harus menaati peraturan yang ada dan jika melanggar akan disanksi sesuai aturan hukum.

Contohnya dalam aturan Undang-Undang pengendara motor wajib mengenakan helm. Jika ada pengendara yang tidak memakai helm maka harus ditilang meski pengendara menolaknya.

6 unsur-unsur hukum yang ada di indonesia beserta contohnya

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Pelaggar hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur pada hukum perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati. Sanski yang diberikan bisa berupa hukuman pidana/penjara, denda atau sanksi sosial lainnya, bahkan ada juga yang sampai hukuman mati.

Contohnya adalah tersangka kasus korupsi maka akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana/penjara. Sanksi akan divonis berdasarkan putusan peradilan.

Unsur Unsur Hukum lainnya yaitu terdiri atas unsur hukum idiil dan unsur hukum riil.

5. Unsur Hukum Idiil

adalah unsur yang terletak pada bidang yang sangat abstrak. Unsur ini terdapat dalam diri setiap pribadi manusia, yaitu terdiri atas beberapa unsur, yaitu :

a. Cipta, harus diasah yang dilandasi logika kognitif. Unsur ini menghasilkan ilmu mengenai pengertian (begrippen).

b. Karsa, harus diasah, yang dilandasi tika dan berorientasi pada aspek konatif.

c. Rasa, harus diasah dan dikembangkan dengan landasan estetika dan beraspek afektif dalam perspektif aksiologi yang melahirkan asas-asas (beginselen).

6 unsur-unsur hukum yang ada di indonesia beserta contohnya

6. Unsur Hukum Riil

adapun unsur hukum riil karena sifatnya konkret, bersumber dari kehidupan manusia, seperti tradisi, norma sosial, pembawaan alamiah manusia semenjak dilahirkan dan lainnya. Unsur hukum idiil bersumber pada perasaan sehingga sifatnya berubah-ubah dan sukar dievaluasi.

Unsur Hukum Idiil mencakup hasrat susila dan rasio manusia. Hasrat menghasilkan asas asas hukum (Contohnya : tidak ada hukuman tanpa kesalahan). Rasio manusia menghasilkan pengertian hukum (Cotohnya : subjek hukum, hak dan kewajiban).

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH

;) LIVE ODADING MANG

RASANYA SEPERTI ANDA

MENJADI IRON MAN.


2. jelaskan unsur unsur hukum


Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai


Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja

3. Jelaskan unsur-unsur hukum


1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.


4. Sebutkan dan jelaskan yang termasuk unsur-unsur hukum !


Jawaban:

- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; - Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; - Peraturan itu bersifat memaksa; - Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Jawaban:

Jawab

Mengatur tingkah laku masyarakatdibuat badan resmi yang berwajibperaturan bersifat memaksasanksi bersifat tegas


5. Jelaskan unsur-unsur dalam perlindungan hukum!


Jawaban:

1.Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.

2.Jaminan kepastian hukum.

3.Berkaitan dengan hak-hak warganegara.

4.Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Maaf kalo salah


6. Jelaskan unsur unsur negara hukum


1.  Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2.  Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3.  Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan 4.  Peradilan administrasi dalam perselisihan.
~SEMOGA MEMBANTU

7. sebutkan dan jelaskan unsur unsur yang terdapat dalam hukum


1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara....” [Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (perbuatan kriminal) dengan sanksinya]. 

2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.[Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membuat undang-undang. Ayat 2 “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama]

3. Peraturan itu bersifat memaksa

Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm pengaman. Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran)

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Jika seseorang melanggar hukum, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah tegas. Tegas maksudnya diberi penderitaan fisik berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, dan denda. Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya melanggar kebiasaan yang hanya memperoleh sanksi berupa cemoohan. 1.peraturan yang mengaku tingkah laku dan pergaulan hidup
2.peraturan yang resmi di tetapkan oleh badan negara resmi
3.peraturan yang bersifat memaksa
4.harus memiliki sanksi yg tegass

maaf klo slh .smga membantu

8. bagaimana unsur unsur yg terkandung dalam negara hukum? jelaskan!



1.      Adanya jaminan hak asasi manusia

2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan ini dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia.

3.      Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;

4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan


9. Jelaskan 4 unsur unsur perlindungan hukum


Penjelasan:

1.Adanya Perlindungan Dari Pemenrintah Kepada Warganya

2.Jaminan Kepastian Hukum

3.Adanya Peradilan Administrasi

4.Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia (HAM)


10. jelaskan unsur unsur perlindungan hukum


-Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
-Jaminan kepastian hukum.
-Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
-Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Sipp maaf kalau salah

11. Jelaskan unsur-unsur hukum?


unsur-unsur hukum
1. peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
2. peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara
3. peraturan yang bersifat memaksa
4. peraturan yang memiliki sanski yang tegas



12. Jelaskan unsur unsur negara hukum?


Unsur-unsur negara hukum:

*HAM dihargai dan dijunjung sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

*Adanya pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.

*Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan.MAPEL : PPKN
KELAS : X
BAB : HAKIKAT HUKUM NEGARA

Jawaban :
Unsur-unsur negara hukum :
- Adanya pembatasan kekuasaaan atas hak-hak manusia
- Adanya peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi

semoga membantu.

13. jelaskan pengertian hukum, unsur unsur hukum dan tujuan hukum​


HUKUM

adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

UNSUR UNSUR HUKUM:

- Mengatur Tingkah Laku Masyarakat. Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

- Dibuat Badan Resmi yang Berwajib.

- Peraturan Bersifat Memaksa.

- Sanksi Bersifat Tegas.

TUJUAN HUKUM:

- Melindungi hak asasi setiap manusia.

- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan

- Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta.

- Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.

- Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

- Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi; Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan.

- Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, kententeraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

- Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


14. Jelaskan unsur unsur negara hukum


Unsur-Unsur negara hukum :

*HAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

*Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut.

*Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan.MAPEL : PPKN
KELAS : X
BAB : HAKIKAT HUKUM NEGARA

Jawaban :
Unsur-unsur negara hukum :
- Adanya pembatasan kekuasaaan atas hak-hak manusia
- Adanya peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi

semoga membantu.

15. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hubungan hukum serta sebutkan unsur-unsurnya


Jawab:

Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.

Tujuan dibentuknya hukum:

Untuk dapat menciptkan kebaikan. Menjamin keadilan.ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.

Hubungan hukum (rechtbetrekkingen) adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban di satu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Unsur-unsur Hukum

Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :

1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia

Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.

2. Hukum dibuat oleh badan berwajib

Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.

3. Hukum bersifat memaksa

Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.

4. Hukum terdapat sanksi tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.


16. Jelaskan unsur-unsur hukum yang berkeadilan


Jawaban:

hukum: tingkah laku manusia

hukum: berwajib

hukum: bersifat memaksa

hukum: sangsi tegas

Penjelasan:

Maaf kalo salah


17. jelaskan arti negara hukum beserta unsur-unsur negara hukum​


jawab:

arti negara hukum:

Didi Nazmi Yunus (1992) secara sederhana berpendapat bahwa negara hukum adalah negara yang dilandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.

unsur-unsur negara hukum:

1. Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3. Pemerintahah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan 4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

semoga membantu cmiiw


18. Jelaskan unsur-unsur yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara hukum.


Jawaban:

Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia

Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu

Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya


19. jelaskan unsur unsur hukum​


Jawaban:

Unsur-unsur Hukum

peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

peraturan itu bersifat memaksa; dan.

sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Jawaban:

Unsur-unsur Hukum - Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum.

Apabila kita lihat dari beberapa perumusan tentang berbagai pengertian hukum, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi unsur-unsur :

  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

  2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

  3.peraturan itu bersifat memaksa; dan

  4. sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

:D

Penjelasan:


20. Jelaskan unsur unsur hukum


1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

21. jelaskan unsur unsur negara hukum


Mata pelajaran : PPKN

Kelas : 10

Bab : Hakikat hukum Negara


Unsur-unsur negara hukum :

1. Perlindungan HAM.

   HAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

2. Pembatasan kekuasaan atas hak-hak manusia.

   Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak     tersebut.

3. Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.

4. Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan.


22. Jelaskan unsur-unsur yang terdapat dalam hukum​


Jawaban:

☆ Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.

☆ Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

☆ Peraturan itu bersifat memaksa.

☆ Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU


23. Jelaskan unsur-unsur hukum minimal 3​


Jawaban:

1.peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

2.peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

3.peraturan itu bersifat memaksa; dan

4.sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


24. Jelaskan unsur-unsur hukum kontrak


1. Adanya kaidah hukum

Kaidah dalam hukumkontrak dapat dibagimenjadi dua macam,yaitu tertulis dan tidaktertulis.

=>Kaidah hukumkontrak tertulis:Kaidah-kaidah hukumyang terdapat di dalamperaturan perundang-undangan, traktat danyurispudensi.

=>Kaidah hukumkontrak tidak   tertulis:Kidah-kaidah hukumyang timbul, tumbuhdan  hidup dalammasyarakat.

Contohnya: Jual belilepas, jual beli tahunan,dan lain-lain.

2. Subjek hukum

Istilah  lain dari subjekhukum adalahrechtperson.Rechtperson

=> sebagai  pendukunghak dan kewajiban .

=>Subjek hukum dalamhukum kontrak adalahkreditur dan  debitur.


=>Kreditur dalah orang yang orang yangberpiutang, sedangkandebitur    adalah orang yang berutang.

3.  Adanya prestasi

=>Prestasi: Apa yangmenjadi hak krediturdan


25. Jelaskan unsur unsur negara hukum!


Unsur-unsur Negara Hukum

Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


26. jelaskan pengertian hukum ! dan sebutkan unsur unsur hukum?


Pengertian Hukum Menurut Definisi Para Ahli - Ada banyak pendapat para ahli mengenai pengertian hukum. Macam-macam pengertian hukum menurut para ahli antara lain sebagai berikut..  Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilanVan Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentukr tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya. Aristoteles, hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasaLeon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, autran yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaranSamidjo, SH, definisi hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertip dalam kehidupan masyarakat S.M. Amin, SH mengatakan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpeliharaJ.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH yang mengatakan bahwa pengertian hukum adalah peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakatyang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.Unsur-Unsur Hukum
Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakatPeraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenangPeraturan yang bersifat memaksaSanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Unsur-unsur Hukum

Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
a. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
b. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan


oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
c. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
d. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Tujuan Hukum

Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegak orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.

#1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Hukum Pidana termasuk hukum Publik. Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.

Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian. Pengecualiannya gimana? Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.

Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat. Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat. Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.

Contoh hukum publik :
Hukum tata negara
Hukum administrasi negara
Hukum pidana



#2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Hukum Perdata merupakan Hukum Privat. Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri. Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).

Contoh hukum privat :
Hukum sipil
Hukum perdata
Hukum dagang


Macam-macam Pembagian Hukum

Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :

#1.Hukum menurut sumbernya

Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
#2.Hukum menurut bentuknya

Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
#3.Hukum menurut tempat berlakunya

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku da

27. jelaskan fungsi hukum dan unsur-unsur negara hukum​


Jawaban:

Unsur-unsur Hukum

peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;

peraturan itu bersifat memaksa; dan.

sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Fungsi dari hukum secara umum adalah : Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia; Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat; Hukum berfungsi sebagai

sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);

unsur-unsur negara hukum (rechtstaat) adalah sebagai berikut: 1. Perlindungan hak-hak asasi manusia; 2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu; 3. Pemerintahah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan 4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.


28. jelaskan yang termasuk unsur unsur hukum?​


Jawaban:

Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai

Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/3647671#readmore

Jawaban:

secara umum terdapat 4 unsur-unsur hukum yang meliputi :

1.peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.

2.peraturan diadakan oleh badan badan resmi yang berwajib.

3.peraturan itu bersifat memaksa.

4.sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


29. Jelaskan ttg unsur-unsur hukum


Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

30. Jelaskan unsur-unsur hukuman pokok


Jawaban:

sulitnya mencari kehidupan ug layak


31. Jelaskan unsur unsur perlindungan hukum yang ada di Indonesia..!


- Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

- Jaminan kepastian hukum

- Berkaitan dengan hak-hak warga negara

- Adanya sanksi hukuman bagi siapa yang melanggarnya


32. jelaskan unsur unsur dalam kepatuhan hukum?​


peraturan tentang tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang.peraturan itu secara umum bersifat memaksa.sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai.

33. Jelaskan unsur unsur perbuatan melawan hukum!​


Jawaban:

(1) harus ada yang melakukan perbuatan, (2) perbuatan itu harus melawan hukum, (3) perbuatan itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain, dan (4) perbuatan itu karena kesalahan yang dapat dicelakakan kepadanya.

Jawaban:

1. melanggar undang-undang

2. melanggar hak subjektif orang lain

3. dan lain lain

Penjelasan:

1. Melanggar Undang-Undang, artinya perbautan yang dilakukan jelas-jelas melanggar undang-undang.

2. Melanggar hak subjektif orang lain, artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya.

3. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik.

4. Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata)

Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.


34. jelaskan unsur unsur hukum​


Jawaban:

Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat

Penjelasan:

Hukum merupakan sebuah peraturan yang mengatur segala tingkah laku dalam interaksi dan pergaulan masyarakat. Secara umum, fungsi hukum memang bersifat mengatur hal-hal yang berkaitan tentang aktivitas manusia. Hukum memang bertujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.


35. Jelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian hukum


Penjelasan:

unsur-unsur hukum

1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat

Hukum merupakan sebuah peraturan yang mengatur segala tingkah laku dalam interaksi dan pergaulan masyarakat. Secara umum, fungsi hukum memang bersifat mengatur hal-hal yang berkaitan tentang aktivitas manusia. Hukum memang bertujuan untuk menata segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat.

Contohnya adalah jika ada seseorang yang melakukan tindakan kriminal seperti merampok atau membunuh, maka akan dikenakan hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

Hukum hanya berhak dibuat oleh lembaga dan badan resmi yang berwenang. Artinya tidak semua orang atau organisasi boleh membuat hukum. Peraturan hukum hanya boleh dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Contohnya adalah hukum KUHP dibuat oleh negara, dalam hal ini adalah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat. Artinya lembaga swasta tidak berwenang membuat dan meresmikan KUHP.

3. Peraturan itu bersifat memaksa

Pada umumnya peraturan itu bersifat memaksa. Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Masyarakat harus menaati peraturan yang ada dan jika melanggar akan disanksi sesuai aturan hukum.

Contohnya dalam aturan Undang-Undang pengendara motor wajib mengenakan helm. Jika ada pengendara yang tidak memakai helm maka harus ditilang meski pengendara menolaknya.

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Pelaggar hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi yang diberikan telah diatur pada hukum perundang-undangan sebelumnya dan telah disepakati. Sanski yang diberikan bisa berupa hukuman pidana/penjara, denda atau sanksi sosial lainnya, bahkan ada juga yang sampai hukuman mati.

Contohnya adalah tersangka kasus korupsi maka akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana/penjara. Sanksi akan divonis berdasarkan putusan peradilan.


36. apakah hubungan antara definisi dengan unsur-unsur hukum dan jelaskan!


Jawaban:

Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya.

Penjelasan:

Unsur-unsur Hukum

Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :

1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia

Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.

2. Hukum dibuat oleh badan berwajib

Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.

3. Hukum bersifat memaksa

Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.

4. Hukum terdapat sanksi tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.

maaf ya kalau salah :)


37. Jelaskan unsur unsur yang terkandung sebagai perlindungan hukum


Jawaban:Unsur-unsur perlindungan hukum – Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku di sebuah negara dengan tujuan untuk melindungi warganya dan menegakkan ...

Penjelasan:



Jawaban: ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain

Penjelasan: nah jadi, Tidak semua hubungan merupakan hubungan hukum karena suatu hubungan hukum harus ada dasar hukum yang mengaturnya dan diikuti dengan adanya peristiwa hukum.


39. silahkan jelaskan pemahamanmu mengenai unsur-unsur di dalam hukum!


Jawaban:

Unsur-unsur Hukum

Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia. Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.

Hukum dibuat oleh badan berwajib. ...

Hukum bersifat memaksa. ...

Hukum terdapat sanksi tegas.

Jawaban:

Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia. Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.Hukum dibuat oleh badan berwajib. Hukum bersifat memaksa. Hukum terdapat sanksi tegas.

sɢ ʙɴ


40. Jelaskan unsur-unsur yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara hukum?


- Adanya pengakuan terhadap HAM
- Memiliki sistem peradilan yang bebas serta tidak memihak
- Legalitas dalam arti hukum itu sendiri
- Kekuasaan berlaku sesuai hukum yang berlaku
- Adanya tuntutan pembagian suatu kekuasaan

maaf klo salah :)

Video Terkait

Kategori b_indonesia