jelaskan pengertian HAM menurut uu no. 39 tahun 1999
1. jelaskan pengertian HAM menurut uu no. 39 tahun 1999
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaSeperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2. Jelaskan pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999 !
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun
3. Jelaskan pengertian HAM menurut UU. No 39 tahun 1999
hak dasar yang melekat di setiap manusia sebagai peberian dari tuhan
4. Jelaskan pengertian ham menurut uu no 39 th 1999
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
5. Apa pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999?
Berikut pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999:
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
PembahasanPengertian Hak Asasi Manusia atau biasa kita kenal dengan HAM adalah Hak yang melekat pada diri sendiri sejak lahir atas anugerah Tuhan yang Maha Esa serta dimiliki oleh semua orang. HAM atau Hak Asasi Manusia sudah kita miliki sejak lahir serta dimiliki oleh semua orang tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan agama.
Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Hakiki (hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir).Universal (hak asasi manusia berlaku pada semua orang tanpa memandang perbedaan).Tidak dapat dicabut dan dibagi.Hak Asasi Manusia atau HAM terkandung pada dua makna, diantaranya:
HAM adalah hak alamiah. Artinya, hak tersebut melekat dalam diri manusia sejak ia lahir.HAM adalah hak instrumental. Artinya, alat untuk menjaga martabat manusia.Pelajari Lebih LanjutMateri tentang tujuan Hak Asasi Manusia brainly.co.id/tugas/9360910Materi tentang pengertian Hak Asasi Manusia brainly.co.id/tugas/5024017Materi tentang - Pengertian Hak asasi manusia - Perkembangan hak asasi manusia - Macam hak asasi manusia brainly.co.id/tugas/1820801Detail JawabanKelas: 11
Mapel: PPKn
Bab: 1 - Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Kode kategorisasi: 11.9.3
6. Jelaskan pengertian dari ham menurut uu 39 tahun 1999
HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah "hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgang, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, ataui dirampas oleh siapapun.".
Isi lengkap UU No.39 Tahun 1999 dapat dilihat disini: http://goo.gl/UcnuHa
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-nya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,adn setaip orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
7. tuliskan pengertian ham menurut uu no. 39 tahun 1999
Jawaban:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
8. jelaskan pengertian ham menurut UU No 39 th 1999
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sbg makhluk tuhan yang maha esa, merupakan anugerahnya yangwajib di hormati di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum , hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
9. tuliskan pengertian ham menurut uu no. 39 tahun 1999
Jawaban:
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
10. Pengertian HAM menurut UU no 39 1999
PENGERTIAN HAM MENURUT UU NO 39 TAHUN 19999
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
11. jelaskan pengertian pelanggaran HAM menurut UU RI no 39 tahun 1999
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
12. Kemukakan pengertian HAM menurut UU No. 39 tahun 1999
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
sumber internet
semoga bermanfaat
13. Jelaskan ham menurut uu no.39 tahun 1999
Jawaban:
ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrah yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah
14. pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
hak asasi manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa
15. jelaskan pengertian pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999
Telah terdapat pengertian dari pelanggaran HAM menurut dari UU No.39 tahun 1999 yaitu ialah setiap perbuatan dari seseorang ataupun kelompok orang yang termasuk dengan aparat negara baik secara disengaja maupun tidak disengaja ataupun berupa sebuah kelalaian yang di mana secara hukum telah melawan, membatasi, menghalangi, mencabut, mengurangi hak asasi manusia dari seseorang maupun sekelompok orang yang telah dijamin dengan undang-undang ini telah tidak akan menerima sebuah penyelesaian hukum yang dinilai benar dan juga adil berdasarkan dengan mekanisme dari hukum yang telah berlaku.
PembahasanPengertian dari Hak Asasi Manusia yaitu ialah sebuah hak yang di mana telah dapat diterima dari seseorang pada sejak lahirnya. Hak asasi manusia ini sendiri tidak dapat untuk diserahkan ataupun diambil dari orang lain.
Ciri-ciri dari HAM ini salah satunya yaitu ialah tidak dapat dibagi maupun dicabut. Maka dari itu, setiap orang telah berhak untuk menerima hak seperti hak sosial budaya, ekonomi, politik, dan juga sipil. Ham ini sendiri juga tidak dapat untuk diserahkan kepada orang lain.
Telah terdapat pula faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran HAM yaitu ialah sebagai berikut:
Lembaga penegak hukum telah kurang dalam bekerja dengan maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM. Kurangnya penegakan dan juga pemahaman tentang hak asasi manusia. Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang pengertian dari hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/1820801
2. Materi tentang pernyataan yang benar terkait hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/13432746
3. Materi tentang hak asasi manusia yang telah berlaku atas setiap manusia https://brainly.co.id/tugas/9130925
-----------------------------
Detil jawabanKelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 3 - Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kode: 10.9.3
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3
16. jelaskan pengertian pelanggaran HAM menurut UU no.39 tahun 1999
pelanggaran HAM menurut UUno.39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan
kasus ham
a (IKOHI) serta para keluarga korban penculikan di Aceh menyampaikan beberapa pernyataan, desakan dan tuntutan sebagai berikut : Upayakan segera gencatan senjata dan hentikan segala bentuk kekersan Aceh. Segera tarik pasukan non organik dari daerah Aceh. Segera bentuk KPP HAM Aceh sebagai langkah awal yang konkret untuk menuntaskan pesoalan Aceh secara menyeluruh. Segera adili seluruh pelanggaran HAM (kekerasan negara) yang terjadi di Indonesia …
17. Jelaskan pengertian HAM menurut A.J.M.Milne dan menurut UU RI No.39 Tahun 1999? Makasih.
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, mambatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undangMenurut A.J.M Milne dan UU.No.39 tahun 1999 menyatakan. Bahwa ham adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
18. jelaskan pengertian ham menurut austin renay dan UU no 39 tahun 1999
Mata Pelajaran : PPKn
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
19. Jelaskan arti HAM menurut UU no 39 tahun 1999
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kebedaradaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi penghormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.arti HAM menurut UU no.39 thn 1999 yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara
20. jelaskan pengertian HAM menurut john locke dan UU no 39 tahun 1999
john locke
"Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci."
UU no.39 tahun 1999
"Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia."
21. Jelaskan pengertian HAM dan kewajiban asasi menurut UU HAM NO 39 TAHUN 1999!
Jawaban:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut UU RI No. 39 tahun 1999, kewajiban asasi manusia adalah : Memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih agama. Memberikan kebebasan bagaimana orang lain melakukan jalan hidupnya sendiri. Memberikan sebuah fasilitas medis untuk orang lain dapat berobat dan persalinan untuk melanjutkan keturunan mereka.
Penjelasan:
Semoga membantu ya~
22. penjelasan ham menurut uu no. 39 tahun 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia.
Dibuku paket PPKN ada penjelasan lebih rincinya.
23. jelaskan pengertian HAM menurut UU No 39 tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrrah - nya yg wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
jadikn yg Terbaik yaaa!!!
24. jelaskan pengertian ham menurut uu no.39 th 1999 ?
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.seperangkat hakikat yg menempel pad
25. Apa pengertian HAM menurut UU No. 39 tahun 1999??
Jawaban dan penjelasan:
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
26. kesimpulan dari pengertian ham menurut uu no 39,tahun 1999
perangkat hak yg melekat pada manusia sbg mahluk tuhan yg maha esa dan merupakan anugrahnya yg wajib di hormati,di junjung tinggi dan lindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
27. mendeskripsikan pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
semoga membantu :)
28. pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999
"Ialah seperangkat hak Yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia"
29. menjelaskan pengertian HAM menurut pasal 1 angka 1 UU NO. 39 tahun 1999 tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
30. Pengertian HAM menurut UU RI no 39 tahun 1999?
Intinya Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dan kemakmuran.. maaf kali sedikit/kurang tepat/salah jawabannya✌
31. pengertian ham menurut uu No.39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
32. Jelaskan pengertian HAM menurut UU RI No.39 tahun 1999
perngertian nya saya gk tau hanya kepanjangan nya saja yaitu Hak Asasi Manusiahak dasar atau hak hak yg dimiliki semua umat manusia sebagai anugrah dari tuhan yang maha esa (takut salah )
33. pengertian HAM menurut John Locke dan UU No 39 tahun 1999
john locke
"Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci."
UU no.39 tahun 1999
"Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia."
34. perbedaan pengertian HAM dengan pengertian menurut UU No.39 Tahun 1999
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut.
1. Hak Untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak Wanita
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum
35. jelaskan pengertian ham menurut uu nomor 39 tahun 1999!
Am adlah hak yang dimiliki manusia sejak di lahirkan dan tidak ada seorangpun yg dapat merampasnya ham adalah hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan anugrah yang wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang,demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
36. Penjelasan ham menurut uu no 39 tahun 1999
Jawaban:
Menurut UU No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
sumber: http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-macam.html?m=1
Jawaban:
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
37. jelaskan pengertian ham menurut uu no.39 tahun 1999
HAM menurut UU No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orng demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
38. 1.jelaskan pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999! 2.sebutkan macam-macam ham sesuai uu no 39 tahun 1999! 3.apa yang dimaksud "anak" menurut uu no.39 tahun 1999! 4.sebutkan hak anak menurut uu no 39 tahun 1999! 5.sebutkan asas-asas perlindungan anak! tolong jawab yang lengkap
1. Menurut uu no 39 tahun 1999 di jelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang dihormati , dijunjung tinggi , dan dilindungi oleh negara hukum , pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
2.Hak asasi pribadi , hak asasi ekonomi , hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintahan atau hak persamaan hukum , hak politik , dan hak asasi sosial dan kebudayaan.
Maaf no 3 sya tidak tau.
4. Hak untuk disayangi , hak untuk mendapat pendidikan yang layak , dan hak untuk mendapat perlakuan yg baik .
Maaf yg no 5 sya juga nggak tau.. Sorry ya.. hehehe semoga membantu!!!:-)
39. jelaskan definisi ham menurut uu no 39 tahun 1999
Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keabdian manusia sebgai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yg wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlingungan harkat dan martabat manusia Setiap orng berhak untuk berserikat dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanyademi nelindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
40. Kesimpulan dari pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaSeperangkat Hak Yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia