Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Naturalisasi

Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Naturalisasi

jelaskan apa yang dimaksud dengan naturalisasi

Daftar Isi

1. jelaskan apa yang dimaksud dengan naturalisasi


Jawaban:

Naturalisasi adalah adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui permohonan. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.[1]

Penjelasan:

maaf kalo salah

Jawaban:

maaf kalo salah

terimakasih


2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan naturalisasi


Jawaban:

tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan

Penjelasan:

semoga bermanfaat


3. apa yg di maksud dg naturalisasi dan jelaskan proses naturalisasi tsb


Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara

4. apa yang di maksud naturalisasi


suatu proses perubahan status penduduk asing menjadi warga negara dari suatu negara


#moga benar yah (y)

5. Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa


naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI.
Naturalisasi Biasa Syarat – syarat naturalisasi biasa : 1. Telah berusia 21 Tahun 2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut 3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya 4. Dapat berbahasa Indonesia 5. Sehat jasmani & rokhani 6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan 7. Mempunyai mata pencaharian tetap 8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

6. apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa


Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan dan prosedur yang telah di tentukan.

7. apa yg di maksud dengan naturalisasi biasa


kewarganegaraan indonesia dapat dinperoleh melalui naturilasasi biasa dengan cara sii pemohon mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman ri melalui pengadilan negeri di daerah tempat ia tinggal . bila permohonan iti di kabulkan oleh menteri kehakiman maka si pemohon di wajibkan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim pengadilan negeri yang berada di daerah tempat ia tinggal

8. jelaskan perbedaan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa


naturalisasi biasa harus menempuh syarat syarat tertentu tetapi kalau naturalisasi istimewa tidak melalui syarat syarat tertentu, langsung diterima menjadi warga negara, biasanya karena memiliki suatu karya yang hebat

9. apa yang dimaksud naturalisasi


proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

semoga bermanfaat^_^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^_^

10. Apa yg dimaksud dengan naturalisasi?


proses warga negara asing yang ingin menjadi warga negara indonesiaproses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara

11. apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa


matulasisasi biasa ialah naturalisasi yang membutuh waktu lama dan prsodur biasanya membutuhkan waktu sekitar10 tahun kalo di indonesia sedangkan naturalisasi istimia hanya membutuhkan waktu paling lama 5tahun namun ada juga yang sekitar 1 minggu biasanya pada pemain bola mereka menyumbangkan prestasi mereka demi negara indonesia(misalkan) ada juga yang dengan cara pernikahan ataupun dengan cara pengajuan /permintaan

12. Apa yang di maksud naturalisasi biasa


pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka(warga asing)yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri(pemohon)untuk menjadi warga negara RI atau dapat diminta menjadi warga negara RI

13. jelaskan perbedaan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa


Naturalisasi biasa adalah suatu naturalisasi yg dilakukan oleh orang yang melalui permohonan dan prosedur yg telah ditentukan.
sedangkan naturalisasi istimewa adalah pewarganegaraan yg dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga negara RI

14. apa yang dimaksud naturalisasi dan bagaimana caranya


Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah

Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehat jasmani dan rohani Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebihJika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan gandaMempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetapMembayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Naturalisasi adalah warga negara asing yang pindah ke Indonesia dan menjadi warga Indonesia

15. yang dimaksud naturalisasi ialah


=========> mapel : PPKN <=========

1. yang dimaksud naturalisasi adalah ?

=> naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi penduduk warga negara asli di suatu negara.

^ Semoga Membantu ^ :)

@alie090106

16. apa yg di maksud dg naturalisasi dan jelaskan proses naturalisasi tsb


Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]Naturalisasi adalah proses sebuah orang dari kewarganegaraan tertentu berpindah kewarganegaraan.
Naturalisasi ada 2 yaitu naturalisasi biasa yaitu kita meminta untuk berpindah kewarganegaraan dan naturalisasi istimewa dimana kita diberi pilihan untuk berpindah kewarganegaraan.
Contoh:
Naturalisasi biasa - saya mendaftar untuk menjadi warga negara jerman setelah belajar disana selama 5 tahun
Naturalisasi istimewa - saya diberi kesempatan oleh pemerintah taiwan untuk menjadi warga negara disana setelah saya berprestasi di sebuah lomba

17. Jelaskan perbedaan antara naturalisasi biasa dengan naturalisasi istimewa terimakasih


Naturalisasi biasa yaitu, proses atau cara bagi orang asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan dengan melakukan tindakan hukum.
Naturalisasi istimewa yaitu,dapat dibedakan bagi warga negara asing yang telah berjasa kepada RI dengan pernyataan sendiri.

18. apa yang dimaksud naturalisasi biasa dan naturalisasi luar biasa?


Naturalisasi Biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Naturalisasi Luar Biasa adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI.

19. Apa yang dimaksud dengan naturalisasi?


Jawaban:

menanam ulang tumbuhan dan berusaha membuat lingkungan menjadi asri


20. apa yang di maksud naturalisasi istimewa


pengembangan yang berhubungan dengan alampengembangan yg berhubungan dengan alam

21. Jelaskan perbedaan antara naturalisasi biasa dengan naturalisasi istimewa


Naturalisasi biasa adalah pemindahan kewarganegaraan seseorang melalui prosedur atau aturan yang berlaku di negara yg diinginkannya
Naturalisasi istimewa adalah penerimaan kewarganegaraan oleh seseorang dari negara karena jasanya yang penting bagi negara tersebut.

22. apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa dan naturalisasi luar biasa?


naturalisai pada dasarnya berarti proses mendapatkan suatu identitas di suatu wilayah atau negaraNaturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Naturalisasi Biasa di berikan kpd WNI
Naturalisasi Luar Biasa di berikan kpd WNA yg tlah berjasa kpada tanah air Indonesia

23. apa yg dimaksud naturalisasi biasa dan naturalisasi luar biasa


naturalisasi biasa adalah naturaliasi yang di gunakan untuk memperoleh status kewarga negaraan contoh : wanita asih menikah dgn pria indoesia maka wanita tersebut harus memiliki kewarga negaraan nah itu di sebut naturalisasi biasa

naturisasi luar biasa adalah naturalisasi yang di berikan pemerintah kepada seseorang yang berjasa
contoh : pemain sepak bola yang yang bertalenta dia jadi warga negara agar sepak bolanya maju

24. apakah yang di maksud dengan naturalisasi


proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara di suatu negara .


maaf kurang tepat :)Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah perubahan status penduduk asing menjadi warga negara atau suatu negara

25. Jelaskan apa yang dimaksud dengan → Repudiasi → Repratiasi → Naturalisasi


> repudiasi adalah hak u/ menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

> repratiasi ( mungkin yang di maksud repatriasi ) Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya

> Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara

Biasanya banyak di lakukan oleh pemain bola

Semoga membantu

Jawaban:

→ Repuidasi

Hak Repuidasi adalah hak yang melekat pada diri seseorang untuk menolak kewarganegaraan.

→ Repatriasi

Repatriasi dalam konteks pengampunan pajak adalah kembalinya harta warga negara yang berada di luar negeri. Dengan demikian, dalam konteks perpajakan Indonesia.pengertian repatriasi adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

→ Naturalisasi

Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

maaf kalo salah.

jadikan jawaban terbaik.


26. APA YANG DIMAKSUD DENGAN NATURALISASI ISTIMEWA !


Naturalisasi istimewa atau luar biasa merupakan proses permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia yang diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa untuk bangsa indonesia.

27. apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa?


Naturalisasi yg biasa dilakukan oleh orang asing untuk memperoleh kewarnegaraan didalam suatu negara

28. apa yang dimaksud dengan naturalisasi....?


keaslian data (menurutku )

29. apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa


Naturalisasi biasa adalah naturalisasi yang di lakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan Naturalisasi biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.

Maaf kalo salah
Semoga membantu:)

30. apa yang dimaksud naturalisasi


naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

31. apa yg di maksud dengan naturalisasi


proses perubahan kewarganegaraan dari wna menjadi wniNaturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.

32. apa yang dimaksud dengan naturalisasi dan pembagian naturalisasi itu sendiri


naturalisasi itu adalah proses perubahan kewarganegaraan seseorang, misalnya anak dari hasil pernikahan silang antara wni dan wa lalu saat anak tersebut berusia 18 tahun maka dapat dilakukan naturalisasi, lalu bisa juga pemain sepak bola asing yang bermain di klub sepak bola indonesia maka mereka juga dapat melakukan naturalisasi. untuk pembagiannya aku kurang tau.

33. apa yang dimaksud dengan naturalisasi..?


naturalisasi itu proses perubahan status seseorang dari penduduk asing menjadi warga negaranaturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara

34. Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa


sir ed gfd tbc aneh yrwvchutwcvbnaturalisasi adalh suatu cara bagi orang untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari suatu negara

35. yang dimaksud syarat naturalisasi biasa?


sudah berusia 21 tahun, telah tinggal sekurang - kurangnya 5 tahun, bisa berbahasa Indonesia, dll.
Maksud dari syarat naturalisasi biasa adalah syarat pengaslian yang bertujuan untuk memperjelas suatu hal yang biasa 

36. apa yang dimaksud dengan naturalisasi


perpindahan status kewarganegaraan yang disahkan dengan undang2Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

37. jelaskan yang dimaksud dengan naturalisasi dari segi hukum?


proses perpindahan status dari negara asing dan berpindah ke negara asal

38. jelaskan apa yang dimaksud stesel aktif dalam naturalisasi serta Apa hak yang di timbulkanya?


Stelsel aktif dalam naturalisasi, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan.
hak yang ditimbulkannya yaitu mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang menjadi miliknya.Seseorang dapat memperoleh status warga negara Indonesia secara resmi dapat melalui tiga cara, yaitu melalui asas ius soli, ius sanguinis, dan naturalisasi. Asas ius soli adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang mempunyai status kelahiran atas dasar bertempat tinggal di wilayah teritorial Indonesia. Sedangkan asas sanguinis adalah cara mendapatkan kewarganegaraan karena seseorang memiliki hubungan darah tetap dari ayah dan atau ibu ibu yang berstatus sebagai warga negara Indonesia. Selain asas ius soli dan ius sanguinis, dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel atau tata aturan yang mengikat kewarganegaraan. Dua stelsel tersebut adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Pengertian stelsel aktif adalah seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan pengertian stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Pelaksanaan kedua stelsel tersebut mengakibatkan berlakunya dua konsekuensi hukum, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Pengertian hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan dan berpindah kewarganegaraan tertentu. Hak opsi berlaku dalam stelsel aktif. Sedangkan pengertian hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain. Ini artinya, seseorang tetap memilih negara kelahirannya. Hak repudiasi berlaku dalam stelsel pasif. Dalam sejarah hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di awal-awal masa kemerdekaan. Salah satu keputusan KMB adalah pemberlakuan stelsel aktif dengan hak opsi bagi penduduk Indonesia keturunan Eropa. Sedangkan penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Timur Asing seperti keturunan Cina, Korea, Arab, dan Jepang. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.

39. Apa yang dimaksud dengan naturalisasi biasa?


naturalisasi biasa : suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.

40. Jelaskan perbedaan naturalisasi biasa dqn naturalisasi istimewa


a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa : Telah berusia 21 TahunLahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turutApabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinyaDapat berbahasa IndonesiaSehat jasmani & rokhaniBersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulanMempunyai mata pencaharian tetapTidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut: Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNIPerkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Video Terkait

Kategori ppkn