apa tugas kejaksaan dan apa bedanya kejaksaan dan kehakiman?
1. apa tugas kejaksaan dan apa bedanya kejaksaan dan kehakiman?
1.tugas kejaksaan:
-Melakukan penuntutan dan pengawasan
-Melaksanakan penetapan hakim dan penyidikan terhadap pihak pidana sesuai dengan undang-undang
-Melengkapi berkas perakra tertentu
Kejaksaan:Bertugas menuntut suatu perkara
Kehakiman:Bertugas mengadili suatu perkara.Semoga bermanfaat.:)
2. Apa bedanya jaksa dengan hakim
jaksa menghakimi perkara, hakim mempertimbangkan hukumanJaksa: pejabat dibidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum
hakim:orang yang mengadili perkara
3. perbedaan jaksa dan hakim
kalau jaksa itu yang menuntut
kalau hakim yang memutuskanjaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yg bertugas menyampaikan tuduhan/dakwaan terhadap seseorang yg diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
sedangkan hakim adalah pejabat pengadilan pemerintah yg bertugas mengadili suatu perkara pelanggaran hukum.
4. bedakan peran polisi,jaksa,hakim dan advokat dalam proses penegakan hukum di indonesia
polisi : menyelidiki dan menyidiki perkara
jaksa : menuntut perkara
hakim : mengadili perkara
advokat : sebagai pembela atau penasehat hukum bagi pihak yang membutuhkan
5. apa persamaan dan perbedaan jaksa dan hakim?
Jaksa membuktikan terdakwa bersalah
Hakim menilai bukti-bukti apakah benar lalu memutuskannya
6. apa tugas jaksa dan hakim ???
jaksa agung
menangani pelnggran HAM dlam proses penahanan
hakim
menerima,memeriksa,mengadili,memutuskan setiap perkara
7. Jelaskan 5 wewenang POLRIJelaskan perbedaan hakim dengan jaksa! *
YO BEAK AND P SY IS IS IS IS A GOOD ENDING EXPLAINED THE A GOOD ENDING IS IT A IS
Jawaban pendek:
Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam proses penegakan hukum:
1. Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum
2. Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan
3. Hakim berperan memutuskan apakah pelaku yang dituntut melanggar hukum bersalah atau tidak
4. Advokat berperan melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap pelaku yang dituntut melanggar hukum.
Jawaban panjang:
1. Polisi
Polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polisi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penegakan hukum Polisi dapat melakukan penindakan seperti penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan. Setelah penyidikan, berkas hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Dalam struktur pemerintahan, Polisi adalah anggota dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu polisi adalah bagian dari lembaga Eksekutif dalam teori pemerintahan Trias Politika.
2. Jaksa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang merupakan seorang pejabat setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.
3. Hakim
Menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).
Hakim berperan menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.
Hakim berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.
4. Advokat
Peran Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 adalah memberi bantuan dan pendampingan hukum pada orang yang berperkara, baik sebagai terdakwa, atau kepada orang yang berperkara perdata. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiriyang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan polisi, hakim dan jaksa yang merupaka pegawai pemerintahan, Advokat adalah pihak swasta dan mendapat honorarium dari klien, bukan dari negara, kecuali pada kasus tertentu seperti advokat di pos bantuan hukum yang berkerja sama dengan pengadilan.
semoga membantu
8. Bedakan peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
penegak hukumnya sama, tetapi perannya berbeda
9. tugas jaksa dan hakim adalah
Jawaban:
menentukan hukuman untuk pelaku kejahatan
10. jelaskan perbedaan antara polisi, jaksa dan hakim
ƿȏʟıṡı ѧԀѧʟѧһ ȏяѧṅɢ ʏɢ ṃєṅєɢѧҡҡѧṅ һȗҡȗṃ
jѧҡṡѧ ѧԀѧʟѧһ ȏяѧṅɢ ʏɢ ṃєṃɞєʟѧ ƿєяҡѧяѧ
һѧҡıṃ ѧԀѧʟѧһ ȏяѧṅɢ ʏɢ ṃєṅɢѧԀıʟı perkaraJawaban :
Hakim merupakan organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu dapat ditegakkan
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Jaksa adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Semoga Membantu
11. Sebutkan perbedaan jaksa, polisi dan hakim?
Hakim merupakan organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggung jawab agar hukum dan keadilan itu dapat ditegakkan Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Jaksa =adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum. berbeda dalam tugas tapi dalam 1 jalur
polisi bertugas menangkap penjahat dan mengintrogasi dan menyerahkan hasil introgasi kepada jaksa dan jaksa memereksa dan memberikan dan menetapkn waktu sidang hakim yg memutuskan siapa yg salah
12. Perbedaan tugas & tanggung jawab (kepolisian, kejaksaan kehakiman)
tugas, mengatur lalu lintas, untuk polisi kalu kehakiman mengatur jalannya sidang saat berjalan
tanggung jawab polisi untuk mentaati perarturan lalu lintas,menjaga ketertiban lalu lintas
kalau kehakiman, tanggung jawab untuk siap untuk menjadi ketua hakim, menjalankan keteraturan sidang
13. bedakan wewenang antara kejaksaan dan kehakiman?
Kejaksaan diberi wewenang oleh uu :untuk mengadili,sedangkan kehakiman tugas dan wewenangnya berada ditangan hakim :untuk menuntut.
semoga membantu
14. perbedaan peran polisi jaksa hakim advokat
Polisi bertindak di tempat perkara, menjaga tersangka sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. Lalu hakim yang membacakan vonis, dan advokat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri kehakiman setelah mendapat nasihat dari mahkamah agung, dan jaksa yang menuntut supaya tersangka diberikan hukuman berat.Polisi bertindak di tempat perkara,dan advokat adalah tempat pengacara
15. tugas hakim dan tugas kejaksaan jelaskan perbedaan pula
hakim: mengadili orang bersalah dan mengeksekusi secara hukum bedasar uu.
kejaksaan: wewenang untuk mengkontrol penuh atas hakim dan mengeksekusi salah satu di antara mereka bersalah untuk diproses secara uu.
16. Apa fungsi Hakim Dan jaksa?
Fungsi Hakim adalah menegakkan kebenaran sesunggyuhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa
Fungsi Jaksa adalah menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaaMenegakkan hukum dan mengadili kebenaran
17. tugas dari hakim dan jaksa
Jaksa dan Hakim ialah merupakan salah satu profesi yang dimana ada pada bidang Hukum khususnya dalam bidang hukum pidana. Tugas utama hakim sendiri ialah untuk menerima, memeriksa dan mengandili serta menyelesaikan semua perkara yang dimana telah diajukan kepada hakim tersebut. Dalam sebuah perkara perdata, seorang hakim harus dapat membantu para pencari keadilan dan berusaha untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar dapat menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Tugas seorang hakim diantaranya ialah sebagai berikut ini :
Menetapkan hasil sidangMengemukakan pendapat dalam musyawarahMenyiapka dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapanHakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidanganSedangkan tugas jaksa diantaranya ialah sebagai berikut ini :
Melakukan penuntutanMelaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang dimana telah memperoleh kekuatan hukum tetapMelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidaha bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyaratMelakukan penyidikan terhadap tindak pidanaMelengkapi berkas perkara tersebut agar apat melaksanakan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidikPembahasanSidang hakim ialah merupakan sebuah pertemuan yang dimana dihadiri oleh seluruh anggota-anggota yang bertujuan untuk memusyawarahkan suatu masalah. Tujuan musyawarah ini ialah untuk menemukan solusi dari permasalahan yang dimana sedang dihadapi.
Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang Bagaimana seharusnya sikap hakim dalam pemimpin persidangan? https://brainly.co.id/tugas/10391752
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
Kata Kunci: Sidang, Hakim, Jaksa
18. membedakan peran poliso,jaksa,hakim dan advokat dalam penegakan hukum
a. polisi sbg penyelidik dan penyidik.
b. jaksa sbg lembaga penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. hakim sbg lembaga pemutus keadilan dan lembaga penasihat/bantuan hukum
d. advokad seorang yg memenuhi syarat yg ditentukan oleh/berdasar UU untuk memberi bantuan hukum.
maaf kalau salah
19. jelaskan perbedaan antara polisi, jaksa dan hakim
polisi : pegawai yg bertugas menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat
jaksa : org yg menyampaikan dakwaan/tuduhan dlm proses pengadilan
hakim : org yg mengadili suatu perkarapolisi adalah lembaga yang berfungsi untuk menjaga,melindungi warga negara
jaksa adalah lembaga yang berfungsi untuk menuntut masalah ke pengadilan
hakim adalah lembaga yang berfungsi untuk memutuskan hukuman yang akan di berikan kedapa pidana
20. bedakan wewenang antara kejaksaan dan kehakiman!
kejaksaan memiliki wewenang menentukan sah tidaknya kehakiman mengadili tuntutan massyarakat
21. perbedaan tugas hakim dan jaksa
Tugas hakim adalah untuk memutuskan perkara di pengadilan, sedang jaksa bertugas untuk mengajukan tuntutan yang seadil-adilnya kepada hakim berdasarkan bukti-bukti dari hasil penelitian kepolisian dan kesaksian saksi mata
22. Apa perbedaan jaksa dengan hakim jelaskan
Jaksa menuntut atau memberatkan vonis yang terdakwa sedangkan Hakim memvonis terdakwa apakah bersalah atau tidak.
23. bedakan wewenang antara kejaksaan dan kehakiman?
jaksa di beri wewenang oleh UU
sedangkan kehakiman tugas dan wewenangnya berada di tangan hakim
maaf bila salh
24. persamaan dan perbedaan hakim, jaksa, advokat, KPK dan polri
Jawaban:
Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam proses penegakan hukum:
1. Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum
2. Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan
3. Hakim berperan memutuskan apakah pelaku yang dituntut melanggar hukum bersalah atau tidak
4. Advokat berperan melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap pelaku yang dituntut melanggar hukum.
25. Bedakan tugas kepolisian selaku penyidik, jaksa dan hakim dalam peradilan
Polisi menangkap pelakunya dan pelakunya di bawa ke pengadilan dan hakim memutuskan
26. Apa persamaan jaksa dan hakim?
Sama-Sama menegakkan hukum
#Maaf kalau salahsama sama untuk mengadili dan mengakhiri suatu masalah
sama-sama bergelut di bidang hukum
27. jelaskan perbedaan dan persamaan jaksa,hakim dan pengacara
Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno
Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta
Panitia Perancang Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso
28. Bedakan dilihat dari tugas pokoknya antara polisi, jaksa, hakim, advokat/pengacara !
Jawaban:
Peran jaksa adalah memberikan penuntutan hukum kepada pelanggar peraturan atau tersangka. ... Peran advokat atau nama lainnya pengacara, adalah memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada pelaku pelanggaran hukum. Peran KPK adalah melakukan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam kasus pidana korupsi
Penjelasan:
semoga membantu
29. apa perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam proses penegakan hukum
Kelas: XII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Penegakan Hukum di Indonesia
Kata kunci: polisi, jaksa, hakim, dan advokat
Jawaban pendek:
Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, dan advokat dalam proses penegakan hukum:
1. Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum
2. Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan
3. Hakim berperan memutuskan apakah pelaku yang dituntut melanggar hukum bersalah atau tidak
4. Advokat berperan melakukan pendampingan hukum dan pembelaan terhadap pelaku yang dituntut melanggar hukum.
Jawaban panjang:
1. Polisi
Polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polisi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penegakan hukum Polisi dapat melakukan penindakan seperti penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan. Setelah penyidikan, berkas hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Dalam struktur pemerintahan, Polisi adalah anggota dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu polisi adalah bagian dari lembaga Eksekutif dalam teori pemerintahan Trias Politika.
2. Jaksa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang merupakan seorang pejabat setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.
3. Hakim
Menurut undang-undang Republik Indonesia nomer 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang dimaksud dengan hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).
Hakim berperan menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.
Hakim berada dibawah Mahkamah Agung (MA). Karena itu hakim adalah bagian dari lembaga Yudikatif.
4. Advokat
Peran Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 adalah memberi bantuan dan pendampingan hukum pada orang yang berperkara, baik sebagai terdakwa, atau kepada orang yang berperkara perdata. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiriyang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan polisi, hakim dan jaksa yang merupaka pegawai pemerintahan, Advokat adalah pihak swasta dan mendapat honorarium dari klien, bukan dari negara, kecuali pada kasus tertentu seperti advokat di pos bantuan hukum yang berkerja sama dengan pengadilan.
30. apa perbedaan hakim jaksa dan pengacara
Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban:
Jawaban pendek:
Perbedaan antara hakim, pengacara dan jaksa yang utama adalah tugasnya di persidangan: jakda menuntut terdakwa, pengacara membela terdakwa sedangkan hakim melihat kedua posisi kedua pihak dan fakta di peradilan untuk kemudian memutuskan perkara tersebut.
Jawaban panjang:
Di suatu sidang, akan ditemui hakim, jaksa dan pengacara. Ketika pihak tersebut memiliki tugas yang berbeda.Jaksa bertugas melakukan penyidikan, membuat berkas tubtutan dan kemudian menuntut terdakwa dengan tuntutan tersebut di sidang. Selain itu setelah putusan di sidang, jaksa jugalah yang bertugas melakukan eksekusi, misalnya menjebloskan terpidana ke penjara atau melepaskannya dari tahanan.Sementara itu tugas pengacara adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang kliennya mendapat perlakuan hukum yang layak. Bila dalam penyelidikan terjadi tekanan atau paksaan kepada terdakwa, maka pengacaralah yang berkewajiban menunjukkan hal tersebut ke persidangan.Sementara itu tugas Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan dalam sidang tersebut. Putusan bisa bermacam-macam, bisa mengabulkan permohonan pengacara untuk dibebaskan atau bisa mengabulkan tuntutan jaksa sehingga diberikan hukuman kepada terpidana.Berdasarkan posisinya juga terdapat perbedaan. Hakim saat ini statusnya adalah penjabat negara, yang secara administrasi masuk ke ranah judikatif, dibawah Mahkamah Agung RI. Sementara itu, seorang jaksa adalah pegawai negeri sipil yang secara administratif masuk ke ranah eksekutif, di bawah Kejaksaan Agung RI. Sedangkan pengacara adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin melakukan praktek hukum dan telah disumpah sebagai advokat. Dengan kata lain, hakim dan jaksa adalah aparatur negara sedangkan pengacara adalah swasta.
31. Apa hubungan kejaksaan dengan kehakiman
Jawaban:
Hubungan kejaksaan dengan kehakiman adalah kejaksaan merupakan lembaga negara yang diberikan mandat untuk melakukan penuntutan terhadap sebuah kasus. Sementara kehakiman merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk memberikan putusan hukum terhadap dakwaan tersebut. Putusan dapat diberikan sesuai, kurang, atau bahkan melebihi dakwaan.
Penjelasan:
Kejaksaan dan kehakiman merupakan dua lembaga di bidang yudikatif yang terdapat di sebuah negara. Pada dasarnya terdapat tiga buah kekuasaan negara. Tiga kekuasaan tersebut mencakup kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pelajari lebih lanjut tentang materi kejaksaan pada https://brainly.co.id/tugas/2055441
#BelajarBersamaBrainly
32. apa tugas hakim dan jaksa?
mengadili orang yang terkena pidana korupsi
Jaksa (Sanskerta: adhyakṣa; Inggris: prosecutor; bahasa Belanda: officier van justitie) adalah pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atautuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.
sumber : ayah nya aku
33. Perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat dan kpk dalam penegakan hukum
Yang menjadi perbedaan adalah kedudukan nya, yang paling tinggi kedudukan nya adalah jaksa
34. apa perbedaan peran Polisi, jaksa , hakim, advokat
Polisi bertindak di tempat perkara, menjaga tersangka sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan. Lalu hakim yang membacakan vonis, dan jaksa yang menuntut supaya tersangka diberikan hukum yang berat
35. bedakan peranan polisi,jaksa,hakim,advokat dalam proses penegakan hukum
polisi:menangkap
jaksa:memberi kapasitas hukuman
hakim:memutuskan
advokat semacam apa itu?
polisi : menangkap tersangka
jaksa : menegakkan keadilan
hakim : bersifat adil
36. Apa perbedaan antara kejaksaan dengan kehakiman ?
Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara , khususnya di bidang penuntutan.
Kehakiman adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Maaf kalau salah, semoga bermanfaat.
37. hayo aku bagi" point lagiAlat-alat perlengkapan Negara yang berwenang menangani pelanggaran hukum ialah… a. Jaksa, polisi, hakim b. Jaksa, tentara, hakimc. Jaksa, ABRI, hakim d. Jaksa, DPR, hakim
Jawaban:
A. jaksa, polisi, hakim
Penjelasan:
semoga membantu^_^
Jawaban:
a.Jaksa,polisi,hakim
[tex]\ \ {\purple{\boxed{\colorbox{black}{{\cal{jawab\: by \: alfito.firdaus23}}}}}} [/tex]
#semoga membantu
#semoga sukses semua
38. Tulis kan perbedaan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta kpk
peran polisi jaksa adalah mencari barang bukti
sedangkan peran advokat adalah memberikan pembelaaan pada terdakwa serta memastikan terdakwa aman dalam proses persidanngan yang sesuai hukum
hakim berperan sebagai pengamat, serta yang memutuskan terdakwa salah atau tidaknya
39. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim, atpokasi, dalam proses penegakan hukum di indonesia?
POLISI. berperan melakukan penyidikan dan penyelidikan thd suatu kasus hukum. Lalu membuat BAP yang lengkap untuk mengajukan kasus hukum tsb ke pengadilan.
JAKSA. berperan mengajukan tuntutan thd pelaku tindakan kasus hukum.
HAKIM. berperan menjatuhkan vonis bersalah atau tidak bersalah thd pelaku tindakan kasus hukum, dan memberikan sanksi atau hukuman thd pelaku tindakan kasus hukum setelah dinyatakan bersalah.
ADVOKASI. berperan melakukan pembelaan thd terduga pelaku tindakan kasus hukum, mulai dari proses penyidikan sampai persidangan di pengadilan.
~sebatas pengetahuan saya~ mohon maaf kalau salah.
40. Analisis terjadi perbedaan hakim dan jaksa
hakim adalah penjabat yang memutuskan suatu keputusan
jaksa adalah penjabat yang mengajukan perkara yang berupa tuduhan hakim mengambil keputusan ,, jaksa menggambil perkara atas tuduhan